Minggu, 06 November 2011

MUHASABAH (2)

    Pernikahan Termasuk Kewajiban bagi Orang Tua (Keluarga)
   
         Pernikahan termasuk kewajiban bagi orang tua (keluarga) dalam menjaga kesinambungan serta kelangsungan keimanan anak-turunnya pada Allah. (52:21). Maka manusia disamping menjaga dirinya juga supaya menjaga keluarganya dari siksa api neraka. (66:6). Rasulullah SAW, mengajarkan bahwa seorang calon suami mengambil calon istrinya karena bertaqwa kepada Allah, sebab kamu mengambil dia menjadi istrimu karena amanat Allah (yang semula ada pada orang tuanya, kamu ambil oper sebagai suaminya), maka dihalalkan dia menjadi istrimu, sesuai dengan aturan Allah. (H.R.Muslim). maka manusia di dalam hidup berumah tangga supaya saling bertanggung jawab kepada Allah dan menjaga kehidupan keluarga.(4:1). Dengan adanya pernikahan terjadilah adanya hubungan keturunan dalam keluarga ang disebut “nasab”, seperti; kakek-nenek, ayah-ibu, kakak-adik. Tetapi dengan adanya pernikahan juga menimbulkan adanya hubungan kekeluargaan yang disebut “Mushohharoh”. Yaitu kekeluargaan karena Mushohharoh sifatnya ada yang berlaku tetap dan ada yang berlaku sementara. Maksudnya selama masih ada pertalian karena pernikahan, maka tidak boleh mengambil istri dua orang saudara. (25:54). Tetapi kepada mantan mertuanya, tetap tidak boleh dinikahi.


Gambaran Kehidupan Rumah Tangga

    Allah memberikan petunjuk bahwa pernikahan termasuk “Mitsaqan Gholidho”. (4:1). Diposisikan seperti janji Allah kepada Bani Israil di gunung Tursina.(4:154). Seperti halnya janji Allah kepada Nuh, Ibrahim, Musa, ‘Isa anak maryam. (33:7). Yaitu suatu perjanjian yang kokoh (karena mencakup berbagai aspek). Separoh dari Din. (Hadits) Seorang istri digambarkan sebagai “pakaian bagi istrinya”. (2:187). Seorang istri digambarkan sebagai “ladang” bagi suaminya. Datangilah ladangmu yang sebaik-baiknya bagi dirimu. (2:223).

Bila kamu telah menikah, hendaklah kamu tinggal satu rumah. Dengan demikian kamu akan senang (mawaddah) dan akan mendapat rahmat. Demikian itu termasuk ayat-ayat Allah bagi orang yang berfikir. (30:21).

Rasulullah SAW. Mengingakan, apabila Allah menghendaki suatu rumah tangga menjadi baik, maka Allah memberi petunjuk demikian:
    1. Agar keluarga tersebut memiliki pengertian yang benar tentang agamanya. (faqohahum fid-dini).
    2. Yang kecil menghormati yang besar, yang tua dan yang besar menyayangi yang muda.
    3. Bila pintu rejeki sedang terbuka lebar, pandai-pandai menggunakannya secara cermat dan hemat. Bila sedang sempit cukupkanlah dengan yang ada.
    4. Masing-masing tahu menghormati batas kewajiban dan haknya.
    5. Bila menyadari adanya kesalahan, bersegeralah minta maaf. (H.R.Baihaqi)
       Allah memberikan petunjuk bahwa suami-istri agar bergaul dengan sebaik-baiknya (dengan penuh pengertian – wa’atsirun hunna bil ma’ruf) karena bisa jadi, sesuatu yang kamu tidak berkenan, disana Allah akan menjadikan bagi kamu kebaikan yang banyak (4:19). Maka perbuatan halal (artinya dibolehkan) yang sangat tidak disukai Allah ialah perceraian. (Hadits). Maka sekiranya terpaksa harus bercerai agar dilakukan dengan cara yang sebaik-baiknya (2:231-232).

MUHASABAH (1)

Keluarga dibentuk karena adanya pernikahan.
(Untuk Instrospeksi di Idul Adha 1432 H)

       
Dalam Undang-Undang No.17 tahun 1974 tentang perkawinan disebutkan: 
  • Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya    dan kepercayaannya itu. 
  • Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Al Islam mengajarkan bahwa pernikahan termasuk pengamalan agama Allah. Maka pernikahan hanya boleh dilakukan diantara orang-orang yang beriman, menurut ketentuan yang diajarkan oleh Allah dan Rasul-Nya (2:221). Karena boleh jadi apa yang kamu tidak menyukai, justru itu yang baik bagi kamu, dan bisa juga apa yang menyukainya justru itu tidak baik bagi kamu.(2:216), lebih mengetahui (sesuatu) sedangkan kamu tidak tahu.(2:216). 

Al Islam menurut petunjuk wahyu Allah dibedakan dalam dua hal:
  • Al Islam menurut petunjuk yang diajarkan oleh Allah dan rasul-nya ( 42:51, 72:13-14, 8:2-4, 49:15). 
  • Al Iman menurut gagasan (amani) dan keinginan (hawa) manusia itu sendiri. (2:8, 4:60-63, 5:41).

Kamis, 03 November 2011

FAKTOR STIMULUS EKSPOR BATIK DI EKS KARESIDENAN SURAKARTA




PERAN EKSPOR BATIK  DALAM EKSPOR NASIONAL
(Oleh: Daryono Soebagyo, Cukilan Hasil Penelitian Tahun 2010)

Industri batik merupakan salah satu dari 14 kelompok klasifikasi industri kreatif di Indonesia sebagai ciri khas bangsa Indonesia yang dikenal di mancanegara (Deperindag, 2006). Pemerintah akan terus memfasilitasi perajin batik untuk mengembangkan merek dan mendaftarkan paten. Ekspor batik Jawa Tengah tahun 2007 sebesar US$ 29,3 juta atau naik 20,24 % dibanding tahun 2006 sebesar US$ 24,4 juta. Nilai tersebut merupakan 36,46 % dari total ekspor batik Indonesia tahun 2007. Nilai ekspor 2007 tersebut, telah mengalami peningkatan sekitar 20% dibanding tahun 2006 yang mencapai sekitar US$25 juta. Sedangkan, dari total nilai ekspor yang disumbangkan Jateng tersebut, 40 persen di antaranya berasal dari Solo. (Kapanlagi.com; Kompas.com).
Berdasarkan hasil survei pengumpulan data ekspor batik di tujuh Kota/Kabupaten di Eks Karesidenan Surakarta menurut komoditi selama tiga tahun terakhir terlihat bahwa batik dan batik garment dipisahkan dari komoditi ekspor untuk tekstil dan produk tekstil. Selama tahun 2006 – 2008 ekspor batik dan batik garment mengalami fluktuasi naik turun, demikian pula dengan jumlah komoditi yang diekspor juga mengalami perubahan dari tahun ke tahun seperti yang terlihat pada Tabel 1.
Dari Tabel 1 nampak bahwa ekspor batik dan batik garment dari tahun 2006 sampai 2008 mengalami fluktuasi yang signifikan. Dari tahun 2006 sampai tahun 2007ekspor batik dan batik garment yang berasal dari tujuh kabupaten/kota yang ada di Eks Karesidenan Surakarta mengalami penurunan maupun kenaikan, seperti Kabupaten Sragen, Kabupaten Wonogiri dan Kabupaten Sukoharjo mengalami penurunan jumlah ekspor, sedangkan untuk kota Surakarta atau Solo, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Boyolali dan Kabupaten Klaten terjadi kenaikkan signifikan. Sedang pada periode tahun 2007-2008 juga terjadi fluktuasi ekspor batik dan batik garmen Dari tujuh kabupaten/kota yang ada di Eks Karesidenan Surakarta, lima kabupaten/kota mengalami kenaikkan ekspor, dan hanya dua kabupaten yang mengalami penurunan, yaitu Kabupaten Karanganyar dan Kabupaten Klaten yang sebelumnya pada tahun 2006-2007 mengalami kenaikkan.

TABEL 1. REALISASI EKSPOR KOMODITI BATIK DAN BATIK GARMENT
     DI EKS KARESIDENAN SURAKARTA TAHUN 2006 – 2008
Kabupaten/
Volume (kg)
Nilai (dollar)
Kota
2006
2007
2008
2006
2007
2008
 Surakarta
 140.649,42
 386.927,33
 401.228,73
 2.498.539,51
 2.826.539,63
4.887.483,85 
 Karangayar
 56.743,11
 61.735,54
 60.736,36
 538.942,84
 554.647,34
561.243,77 
 Sragen
 94.568,28
 92.749,21
 96.321,89
 983.435,38
 1.283.396,58
1.184.748,48
 Wonogiri
 46.287,76
 38.356,99
 39.518,41
 482.385,90
 392.664,23
431.947,82
 Sukoharjo
 68.910,44
 64.648,68
 71.247,43
 527.947,24
 594.748,35
566.643,51
 Klaten
 90.321,63
 94.993,24
 86.936,47
  836.495,54
 932.312,84
719.640,22
Boyolali
 83.845,81
 86.351,32
 91.498,76
927.280,26
 934.739,93
968.995,27
 Sumber: Dinas Perindustrian dan Perdagangan 7 Kota/Kabupaten (Data Berbagai Tahun )
       Agar produk batik dapat memaksimalkan produksinya, tentunya pasar dalam negeri masih menjadi prioritas. terlebih dengan adanya pengakuan UNESCO, membawa semangat baru, dan memberikan efek psikologisnya positip cukup baik. Penjualan menjadi naik, produksi tumbuh.  Namun demikian, Ekspor batik Indonesia sejak lama telah menghadapi tantangan plagiasi dari negara-negara tujuan ekspor. Misalnya China, terkenal dengan menjiplak produk ekspor negara lain dan memproduksi secara massal. Lebih-lebih setelah disetujuinya penerapan perjanjian perdagangan bebas (Free Trade Area /FTA) Indonesia dengan China bisa menghancurkan industri nasional dan memunculkan PHK secara besar-besaran (Ketua GKBI, Kompas. Com). Awal tahun 2010 diberitakan sebanyak 271 perusahan iindustri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri tutup selama tiga tahun terakir. Hal ini terjadi pasca penurunan bea masuk (BM) untuk sejumlah produk impor termasuk TPT. Asosiasi Pertektilan Indonesia (API) memperkirakan, tren deindustrialisasi tektil ini akan terus terjadi, terlebih bila perdagangan bebas ASEAN dan Cina (ACFTA) tidak di tunda (Republika, 21 Januari 2010). Mengingat tantangan ekspor batik kedepan makin besar, Para pengusaha harus menyiapkan diri untuk menghadapi pasar bebas dengan sejumlah langkah.
Di ACFTA perdagangan bebas dengan Cina, di mana produksi batik printing Cina bisa menghawatirkan karena dapat mengancam pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) batik khususnya batik printing. Seperti yang dinyatakan oleh Alpha (Solopos, 11 januari 2010) bahwa produksi batik di Solo; batik printing solo menguasai 60% hingga 70% dari total produksi batik. selanjutnya dikatakan, sungguhpun batik printing Cina dengan batik printing Solo masing-masing telah memiliki pangsa pasar sendiri, tetapi bukan tidak mungkin dapat menyerang motif-motif yang umumnya diproduksi  para UKM disamping motif-motif seragam. Hal senada juga di ungkapkan oleh Gunawan, dampak perdagangan bebas dengan Cina akan sangat mengganggu keberlangsungan produksi batik di Indonesia oleh sebab itu, seyogyanya pemerintah perlu memberikan kebijakan perlindungan terhadap produksi batik.

Rabu, 02 November 2011

ANALISIS INTI UNGGULAN BATIK SOLO

PENENTUAN DAN ANALISIS PRODUK INTI UNGGULAN PRIORITAS
( Penggalan Penelitian "Analisis Kompetensi Unggulan Daerah pada Produksi Batik Tulis dan Cap": Tahun 2007)

Industri kecil menengah yang paling menonjol yang diutamakan bagi Kota Solo adalah IKM Batik dan Produk Batik, Tekstil dan Produk Tekstil serta Makanan yang menghasilkan berbagai aneka makanan dan makanan ringan. Ketiga produk ini merupakan  trade mark bagi Kota Solo, dari sisi Produksi yang dihasilkan daerah.


Tabel Industri IKM/Produk/Sektor  di Kota SOLO

No
Nama Produk/Indusri
Nilai Produksi/tahun
Investasi
Unit Usaha
Jumlah Tenaga Kerja

1
Batik dan Produk Batik
48.008.448.000.000
672.333.340
7
108

2
Logam
12.720.000
53.415.000
2
8

3
Makanan
180.544.134.500
3.386.740.000
37
142

4
Mebel
2.789.000.000
2.048.751.000
5
105

5
Percetakan
9.152.955.000
3.220.009.500
23
194

6
Plastik
6.394.012.500
8.802.650.000
7
1.088

7
Tekstil dan Produk Tekstil
25.271.415.000.000
663.385.000
10
2.523
Sumber:Disperindag Kota Solo 2006


Penyelenggaraan FGD dilakukan 6 Nopember 2007.  Acara kemudian dilanjutkan dengan penjelasan dari asisten (TA) tentang inti dari FGD disertai dengan paparan permohonan isian  kuesioner bagi para narasumber.
Penentuan Kriteria dan kompetensi inti Kota Solo dilakukan dengan Focus Group Discussion (FGD) untuk menyepakati Produk Inti Unggulan dan kriteria yang penting bagi daerah Kota Solo. Setelah penentuan dari 26 macam  produk  unggulan daerah atas data Desperindag  Kota Solo maka, dilakukan pendekatan dan diskusi informal dengan staf Desperindag kota Solo yang memiliki kompetensi dalam bidang ini serta Key-Person dari Disperindag, yang memunculkan kriteria Kesepakatan  7 produk prioritas unggulan  bagi kota Solo, yaitu; Batik dan produk Batik, Tekstil dan Produk tekstil, Makanan, percetakan, Plastik, Mebel dan logam/besi. Alasan mengapa produk unggulan yang terpilih adalah produk-produk tersebut adalah; (1) dapat menyerap tenaga kerja yang banyak (2) nilai produksinya tinggi (3) image tentang produk tersebut adalah menjadi trade-mark bagi kota Solo. Dari 7 produk prioritas unggulan daerah kota Solo selanjutnya diprioritaskan dimunculkan menjadi 3 produk unggulan utama  yang menjadi pertimbangan untuk penentuan kriteria untuk memunculkan produk inti unggulan Kota Solo yaitu:
1.      Batik dan Produk Batik
2.      tekstil dan Produk Tekstil
3.      Makanan
Selanjutnya berdasarkan diskusi dengan 8 orang narasumber maka pembobotan kriteria yang dianggap penting bagi sebuah produk inti yaitu: dari kriteria  kekuatan, keunikan, daya saing, manfaat dan keterbukaan. Diskusi FGD kemudian dilanjutkan dengan langkah melihat kompetensi inti untuk masing-masing kriteria, di mana memunculkan suatu kompetensi inti unggulan produk dengan kompenennya seperti; keterampilan staf, manajemen brand, daya inovasi, kesetiaan kerja, jaminan kualitas desain, tenaga kerja banyak, SDA yang berlimpah, manajemen harga, daya adopsi, manajemen jaringan dan lain sebagainya. Berdasarkan kategori kompenen-komponen tersebut akhirnya penentuan kriteria.disepakati memunculkan Batik dan produk batik sebagai  kompetensi inti unggulan Kota Solo
Diskusi pembahasan diteruskan dengan melihat alasan-alasan utama pemilihan prioritas produk inti unggulan Batik dan Produk Batik. Alasan-alasan tersebut antara lain adalah bahwa produk tersebut dianggap sudah mapan dan sudah banyak lembaga donasi yang memberikan bantuan kepada sentra-sentra industri pembatikan di Kota Solo. Preferensi para narasumber peserta FGD menyatakan bahwa batik dan Produk batik memiliki keunggulan kompetensi antara lain dari; karakteristik, desain, daya inovasi. Produk ini juga dianggap mempunyai nilai tambah relatif cukup baik dalam penyerapan tenaga kerja sehingga pengembangannya  upaya penggalakan nilai tambah investasi bagi daerah dan penyerapan tenaga kerja daerah.Sungguhpun bagi tekstil dan produk tekstil serta Produk makanan juga dianggap layak untuk dikembangkan di kota Solo.

Berdasarkan alat analisis AHP dihitung prioritas pembobotan Produk Unggulan Prioritas (PUP) Kota Solo utamanya pada produk inti unggulan  yaitu; Batik dan Produk Batik Dalam analisis ini ditemukan bahwa pada Batik dan Produk Batik memiliki in-konsistensi nilai bervariasi antara 0,1 hingga sampai 0,09
Dari kajian analisis ditemukan semua kriteria dan kompetensi Batik dan Produk Batik memiliki manfaat kepentingan yang ideal sesuai dengan harapan dari produk inti unggulan prioritas kota Solo. Tabel 1 menunjukkan kriteria dan pembobotan  Produk inti unggulan Batik dan Produk batik sebagai produk unggulan prioritas. Di mana kriteria produk inti unggulan batik dan produk batik memiliki in-konsistensi relatif baik sebesar 0,09 masih kurang dari 0,1 sedang skor pembobotan dari masing-masing kriteria yang ada  berkisar antara 0,102 sampai 0,356, dan pada produk inti unggulan batik dan produk batik kriteria yang paling menonjol adalah pada keunikan dan daya saing yang masing-masing memiliki bobot 0,356 dan 0,226

Tabel 1 Kriteria Produk Inti Unggulan Batik dan Produk batik Solo
No
Goal/Kriteria
Skor Bobot
1.
Unik
0,356
2.
Daya Saing
0,226
3.
Kekuatan
0,169
4.
Manfaat
0,147
5.
Keterbukaan
0,102
Keterangan: Inconsistency ratio 0,09

Selasa, 01 November 2011

AGLOMERASI DALAM EKONOMI REGIONAL

Aglomerasi
         Dalam  konteks  ekonomi  geografi,  konsep  aglomerasi  berkaitan  dengan  konsentrasi spasial dari penduduk dan kegiatan-kegiatan ekonomi (Malmberg dan Maskell, 2001). Hal ini sejalan  dengan  apa  yang  dikemukakan  oleh  Montgomery  dalam  Kuncoro  (2002)  bahwa aglomerasi adalah  konsentrasi  spasial  dari  aktivitas  ekonomi  di  kawasan  perkotaan  karena penghematan akibat lokasi yang berdekatan (economies of proximity) yang diasosiasikan dengan kluster spasial dari perusahaan, para pekerja dan konsumen.
    Keuntungan-keuntungan dari konsentrasi spasial sebagai akibat dari ekonomi skala (scale economies) disebut dengan ekonomi aglomerasi (agglomeration economies). (Mills dan Hamilton,
1989). Pengertian ekonomi aglomerasi juga berkaitan dengan eksternalitas kedekatan geografis dari kegiatan-kegiatan  ekonomi,  bahwa  ekonomi  aglomerasi  merupakan  suatu  bentuk  dari eksternalitas  positif  dalam  produksi  yang  merupakan  salah  satu  faktor  yang  menyebabkan terjadinya pertumbuhan kota. (Bradley and Gans, 1996). Ekonomi aglomerasi diartikan sebagai penurunan biaya produksi karena kegiatan-kegiatan ekonomi berlokasi pada tempat yang sama. Gagasan ini merupakan sumbangan pemikiran Alfred Marshall yang menggunakan istilah localized
industry sebagai pengganti dari istilah ekonomi aglomerasi.
            Ahli ekonomi Hoover juga membuat klasifikasi ekonomi aglomerasi menjadi 3 jenis (Isard,
1979) yaitu large scale economies merupakan keuntungan yang diperoleh perusahaan karena membesarnya skala produksi perusahaan tersebut pada suatu lokasi, localization economies merupakan keuntungan yang diperoleh bagi semua perusahaan dalam industri yang sama dalam suatu lokasi dan urbanization economies merupakan keuntungan bagi semua industri pada suatu lokasi yang sama sebagai konsekuensi membesarnya skala ekonomi (penduduk, pendapatan, output atau kemakmuran) dari lokasi tersebut.
         Berbeda  dengan  pendapat  para  ahli  ekonomi  yang  lain,  OSullivan  (1996)  membagi ekonomi aglomerasi menjadi dua jenis yaitu ekonomi lokalisasi dan ekonomi urbanisasi. Dalam hal ini yang dimaksud dengan ekonomi aglomerasi adalah eksternalitas positif dalam produksi yaitu menurunnya biaya produksi sebagian besar perusahaan sebagai akibat dari produksi perusahaan lain meningkat.

Aglomerasi di dalam Teori Neo Klasik
          Sumbangan terbesar teori neo klasik adalah pengenalan terhadap ekonomi aglomerasi dengan argumentasi bahwa aglomerasi muncul dari prilaku para pelaku ekonomi dalam mencari keuntungan  aglomerasi  berupa  ekonomi  lokalisasi  dan  ekonomi  urbanisasi.  (Kuncoro,  2002).
Asumsi yang digunakan oleh teori neo-klasik adalah constant return to scale dan persaingan sempurna.
          Alfred Weber dikenal sebagai pendiri teori lokasi modern yang berkenaan dengan tempat, lokasi dan geografi dari kegiatan ekonomi. Minimisasi biaya yang dikombinasikan dengan bobot input-input yang berbeda dari perusahaan dan industri menentukan lokasi optimal bagi suatu perusahaan. Weber secara eksplisit memperkenalkan konsep ekonomi aglomerasi, skala efisien minimum, dan keterkaitan ke depan dan ke belakang. Konsep ini menjadi dasar berkembangnya teori perdagangan regional baru.
         Dalam sistem perkotaan teori neo klasik, mengasumsikan adanya persaingan sempurna sehingga kekuatan sentripetal aglomerasi disebut sebagai ekonomi eksternal murni. (Krugman, 1998). Kekuatan sentripetal muncul dari kebutuhan untuk pulang-pergi (commute) ke pusat bisnis utama dalam masing-masing kota yang menyebabkan suatu gradien sewa tanah dalam masing-masing kota. Menurut Krugman (1998), keterbatasan teori neo klasik diantaranya adalah melihat bahwa ekonomi eksternal yang mendorong adanya aglomerasi masih dianggap sebagi misteri (blackbox) Disamping   itu  sistem  perkotaan  neo  klasik  adalah  non  spasial  yang  hanya menggambarkan jumlah dan tipe kota tetapi tidak menunjukkan lokasinya.