Minggu, 06 November 2011

MUHASABAH (1)

Keluarga dibentuk karena adanya pernikahan.
(Untuk Instrospeksi di Idul Adha 1432 H)

       
Dalam Undang-Undang No.17 tahun 1974 tentang perkawinan disebutkan: 
  • Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya    dan kepercayaannya itu. 
  • Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Al Islam mengajarkan bahwa pernikahan termasuk pengamalan agama Allah. Maka pernikahan hanya boleh dilakukan diantara orang-orang yang beriman, menurut ketentuan yang diajarkan oleh Allah dan Rasul-Nya (2:221). Karena boleh jadi apa yang kamu tidak menyukai, justru itu yang baik bagi kamu, dan bisa juga apa yang menyukainya justru itu tidak baik bagi kamu.(2:216), lebih mengetahui (sesuatu) sedangkan kamu tidak tahu.(2:216). 

Al Islam menurut petunjuk wahyu Allah dibedakan dalam dua hal:
  • Al Islam menurut petunjuk yang diajarkan oleh Allah dan rasul-nya ( 42:51, 72:13-14, 8:2-4, 49:15). 
  • Al Iman menurut gagasan (amani) dan keinginan (hawa) manusia itu sendiri. (2:8, 4:60-63, 5:41).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar