Minggu, 06 November 2011

MUHASABAH (2)

    Pernikahan Termasuk Kewajiban bagi Orang Tua (Keluarga)
   
         Pernikahan termasuk kewajiban bagi orang tua (keluarga) dalam menjaga kesinambungan serta kelangsungan keimanan anak-turunnya pada Allah. (52:21). Maka manusia disamping menjaga dirinya juga supaya menjaga keluarganya dari siksa api neraka. (66:6). Rasulullah SAW, mengajarkan bahwa seorang calon suami mengambil calon istrinya karena bertaqwa kepada Allah, sebab kamu mengambil dia menjadi istrimu karena amanat Allah (yang semula ada pada orang tuanya, kamu ambil oper sebagai suaminya), maka dihalalkan dia menjadi istrimu, sesuai dengan aturan Allah. (H.R.Muslim). maka manusia di dalam hidup berumah tangga supaya saling bertanggung jawab kepada Allah dan menjaga kehidupan keluarga.(4:1). Dengan adanya pernikahan terjadilah adanya hubungan keturunan dalam keluarga ang disebut “nasab”, seperti; kakek-nenek, ayah-ibu, kakak-adik. Tetapi dengan adanya pernikahan juga menimbulkan adanya hubungan kekeluargaan yang disebut “Mushohharoh”. Yaitu kekeluargaan karena Mushohharoh sifatnya ada yang berlaku tetap dan ada yang berlaku sementara. Maksudnya selama masih ada pertalian karena pernikahan, maka tidak boleh mengambil istri dua orang saudara. (25:54). Tetapi kepada mantan mertuanya, tetap tidak boleh dinikahi.


Gambaran Kehidupan Rumah Tangga

    Allah memberikan petunjuk bahwa pernikahan termasuk “Mitsaqan Gholidho”. (4:1). Diposisikan seperti janji Allah kepada Bani Israil di gunung Tursina.(4:154). Seperti halnya janji Allah kepada Nuh, Ibrahim, Musa, ‘Isa anak maryam. (33:7). Yaitu suatu perjanjian yang kokoh (karena mencakup berbagai aspek). Separoh dari Din. (Hadits) Seorang istri digambarkan sebagai “pakaian bagi istrinya”. (2:187). Seorang istri digambarkan sebagai “ladang” bagi suaminya. Datangilah ladangmu yang sebaik-baiknya bagi dirimu. (2:223).

Bila kamu telah menikah, hendaklah kamu tinggal satu rumah. Dengan demikian kamu akan senang (mawaddah) dan akan mendapat rahmat. Demikian itu termasuk ayat-ayat Allah bagi orang yang berfikir. (30:21).

Rasulullah SAW. Mengingakan, apabila Allah menghendaki suatu rumah tangga menjadi baik, maka Allah memberi petunjuk demikian:
    1. Agar keluarga tersebut memiliki pengertian yang benar tentang agamanya. (faqohahum fid-dini).
    2. Yang kecil menghormati yang besar, yang tua dan yang besar menyayangi yang muda.
    3. Bila pintu rejeki sedang terbuka lebar, pandai-pandai menggunakannya secara cermat dan hemat. Bila sedang sempit cukupkanlah dengan yang ada.
    4. Masing-masing tahu menghormati batas kewajiban dan haknya.
    5. Bila menyadari adanya kesalahan, bersegeralah minta maaf. (H.R.Baihaqi)
       Allah memberikan petunjuk bahwa suami-istri agar bergaul dengan sebaik-baiknya (dengan penuh pengertian – wa’atsirun hunna bil ma’ruf) karena bisa jadi, sesuatu yang kamu tidak berkenan, disana Allah akan menjadikan bagi kamu kebaikan yang banyak (4:19). Maka perbuatan halal (artinya dibolehkan) yang sangat tidak disukai Allah ialah perceraian. (Hadits). Maka sekiranya terpaksa harus bercerai agar dilakukan dengan cara yang sebaik-baiknya (2:231-232).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar