Selasa, 22 Oktober 2013

PERANAN ILMU EKONOMI SEBAGAI LANDASAN PEREKONOMIAN BANGSA DAN NEGARA



PERANAN ILMU EKONOMI SEBAGAI LANDASAN PEREKONOMIAN BANGSA DAN NEGARA 1)

Oleh:
Dr. Daryono Soebagyo, MEc 2)



Persoalan ekonomi menyangkut kebutuhannya hidup (ma’isyah) di sediakan untuk mencukupi maisahnya manusia. Supaya manusia selalu bersyukur, syukur artinya adalah bertindak yang tepat . Kalau berbicara mengenai ekonomi, maka tentu saja kembali pada Hudan adalah Petunjuk, jangan kepada hawa yaitu keinginan dirinya.  Kalau menangani maisyah tidak mengindahkan petunjuk,  akan mengalami kesulitan. Maka  manusia tidak hanya ditempatkan di bumi, tetapi bumi seisinya, dibuat untuk manusia tadi. Tidak hanya bumi diberikan untuk kamu manusia, tetapi, supaya yang diberikan itu diolah untuk mencapai akherat (kampung akherat dan masa depan).



IILMU EKONOMI

Ilmu Ekonomi memberi dan mengajarkan beberapa hal tentang sikap efisien... apabila penerapannya baik... maka kemakmuran tentunya akan tercipta: 1). Secara perorangan. Di mana dalam pengambilan keputusan-keputusan di dalam hidupnya, seringkali pertimbangan-pertimbangan ekonomis amat berpengaruh, misalnya apa kebutuhan hari ini. 2). Dunia Usaha. Tujuan seorang pengusaha adalah memperoleh laba. Dalam rangka memperoleh laba tersebut, di sinilah hadir ilmu ekonomi. Contoh : Memastikan bentuk pasar apa yang dihadapi pengusaha tersebut, penentuan harga produk, penentuan pemasaran produk, penentuan upah karyawan, dan sebagainya. 3). Bangsa dan Negara. Faktor-faktor ekonomi amat berpengaruh pada kemampuan suatu bangsa untuk menangani persoalan dalam dan luar negeri. Kemajuan ekonomi menjadi penopang negara untuk bangkit sebagai negara besar atau sebaliknya, terbukti dengan adanya pembagian negara maju, negara berkembang, dan negara tertinggal.
Salah satu fungsi dan tujuan didirikannya sebuah negara adalah menciptakan kesejahteraan dan kemakmuran bagi bangsanya. Oleh karena itu, keberfungsian sebuah negara tergambar pada seberapa sejahtera dan makmur bangsanya. Dalam teori ekonomi, kesejahteraan dan kemakmuran sebuah negara dapat diukur melalui sejumlah indikator. Dua di antaranya adalah Produk Domestik Bruto (PDB) per Kapita dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).

TATANAN PEREKONOMIAN BAGI INDONESIA

Berdasarkan data dari indikator PDB dan IPM tersebut, Indonesia hingga tahun 2012 masih berada jauh di bawah Negara maju di kawasan Asia seperti Jepang dan Korea Selatan. Bahkan di Asia Tenggara, dilihat dari IPMnya, Indonesia masih berada di bawah Singapura, Brunei Darussalam, Malaysia, dan Filipina. Indonesia hanya berada lima tingkat di atas Vietnam dan 12 tingkat di atas Timor Leste. Hal tersebut, ditambah dengan masih lebarnya kesenjangan antara “si kaya” dan “si miskin”. mengindikasikan bahwa negara dan bangsa kita masih harus bekerja keras dan—mungkin lebih tepat— bekerja cerdas untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran Bangsanya. Kaitan antara tingkat pencapaian kesejahteraan dan kemakmuran dengan tatanan ekonomi nasional, khususnya kedudukan ekonomi kerakyatan yang “diwakili” oleh koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945, Negara Indonesia didirikan dengan tujuan untuk melindungi segenap Rakyat Indonesia dan seluruh tanah tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. Pengejawantahan dari amanat Undang Undang Dasar 1945 tersebut, khususnya yang berkaitan dengan frasa “memajukan kesejahteraan umum,” pada hakekatnya merupakan tugas semua elemen bangsa, yakni rakyat di segala lapisan di bawah arahan pemerintah. Tidak terlalu salah jika, mengacu pada definisi tujuan pendirian negara yang mulia tersebut, kesejahteraan dan kemakmuran bangsa Indonesia harus dicapai dengan menerapkan prinsip “dari, oleh, dan untuk rakyat.”
Konsep tersebut telah jauh-jauh hari dipikirkan oleh Bung Hatta-jauh sebelum Schumacher-yang terkenal dengan bukunya Small is Beautiful, dan Amartya Sen-pemenang Nobel 1998 Bidang Ekonomi, berpendapat bahwa ekonomi kerakyatan merupakan bentuk perekenomian yang paling tepat bagi bangsa Indonesia. Orientasi utama dari ekonomi kerakyatan adalah rakyat banyak, bukan sebagian atau sekelompok kecil orang. Pandangan tersebut lahir, jauh sebelum Indonesia merdeka oleh beberapa tokoh ekonomi Indonesia seperti M.Hatta, Sarbini Soemawinata. Lebih jauh, pemikiran mengenai pentingnya perekonomian yang berpihak kepada rakyat menjadi dasar bagi lahirnya Pasal 27 dan 33 Undang Undang Dasar 1945. Kedua pasal tersebut kemudian menjadi dasar pertimbangan dilahirkannya Undang Undang Perkoperasian (UU Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992) dan Undang Undang Usaha Kecil dan Menengah (UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008). Dengan demikian, tampak jelas adanya keterkaitan yang erat antara ekonomi kerakyatan dengan koperasi dan usaha kecil dan menengah.
Bahasan tentang peran kedua sektor usaha tersebut (koperasi dan usaha kecil dan menengah) dalam mewujudkan ekonomi kerakyatan relatif jarang mengemuka. Tetapi, berkaca pada keadaan ekonomi saat ini yang sepertinya baik—sebagaimana diindikasikan oleh tingkat pertumbuhan ekonomi tahun 2012 sebesar 6.0 persen—tetapi dibarengi oleh kesenjangan antara orang kaya dan orang miskin yang semakin melebar—sebagaimana diindikasikan oleh fakta yang menunjukkan bahwa dua persen penduduk terkaya menguasai asset nasional sebesar 46 persen dan 98 persen penduduk menguasai 54 persen asset nasional, bahasan tentang ekonomi kerakyatan dan kaitannya keberadaan koperasi dan usaha kecil dan menengah dalam tatanan ekonomi nasional Indonesia tentu saja menjadi relevan.

HAKEKAT TATANAN EKONOMI BAGI BANGSA INDONESIA

Ekonomi kerakyatan adalah Sistem Ekonomi Nasional Indonesia yang berasas kekeluargaan, berkedaulatan rakyat, bermoral Pancasila, dan menunjukkan kepemihakan sungguh-sungguh pada ekonomi rakyat (Mubyarto, 2002). Lebih jauh ia menjelaskan bahwa berjalannya sistem ekonomi nasional yang berkeadilan sosial membutuhkan syarat yang sudah tentu harus dipenuhi. Syarat dimaksud adalah adanya (i) kedaulatan di bidang politik, (ii) kemandirian di bidang ekonomi, dan (iii) kepribadian di bidang budaya.
Definisi dengan penjelasannya di atas, pada dasarnya sejalan dengan apa yang diperjuangkan para founding fathers bangsa ini, berupa dirumuskannya Pilar Sistem Ekonomi Indonesia yang sejalan dengan agenda reformasi sosial dan kemudian dituangkan dalam Pasal 33 UUD 1945. Pilar dimaksud meliputi tiga aspek berikut.
o   Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
o   Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
o   Bumi dan air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Dalam pasal tersebut, tercantum dasar demokrasi ekonomi, di mana produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua di bawah pimpinan atau penilikan anggotaanggota masyarakat. Dengan perkataan lain, dalam sistem ekonomi kerakyatan kemakmuran masyarakat merupakan fokus utama, bukan kemakmuran individu. Oleh karena itu, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Untuk lebih mudah memahami konsep ekonomi kerakyatan, makna penggalan kalimat pertama yang terdapat dalam penjelasan Pasal 33 UUD 1945. Penggalan dimaksud adalah sebagai berikut.
“…dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua untuk semua di bawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang-seorang. Sebab itu, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi.”
Dengan pendekatan di atas, dengan mudah kita ketahui bahwa yang dimaksud dengan ekonomi kerakyatan tidak lain adalah “demokrasi ekonomi” sebagaimana dimaksudkan oleh penjelasan Pasal 33 UUD 1945 tersebut yang secara substansial, mencakup tiga hal berikut.
a)      Adanya partisipasi penuh seluruh anggota masyarakat dalam proses pembentukan produksi nasional. Karena dengan cara seperti ini lah semua anggota masyarakat mendapat bagian dari seluruh hasil produksi nasional.
b)      Adanya partisipasi penuh anggota masyarakat dalam turut menikmati hasil produksi nasional. Di bawah kondisi seperti ini tidak ada satu pun anggota masyarakat—termasuk fakir miskin—yang tidak menikmati hasil produksi nasional.
c)      Pembentukan produksi dan pembagian hasil produksi nasional harus berada di bawah pimpinan atau penilikan anggota masyarakat. Dalam sistem ekonomi kerakyatan, kedaulatan ekonomi harus berada di tangan rakyat. Hal ini bertolak belakang dengan sistem ekonomi pasar, khususnya neoliberal, di mana kedaulatan ekonomi sepenenuhnya berada di tangan pemilik modal. Kegiatan pembentukan produksi nasional boleh dilakukan oleh para pemodal asing, namun kegiatan tersebut harus tetap berada di bawah pengawasan dan pengendalian masyarakat.
Berkaitan dengan definisi ekonomi kerakyatan yang secara tegas dinyatakan memiliki karakteristik yang ideal yakni berkeadilan sosial, Mubyarto (2002) mengemukakan bahwa moral pembangunan yang mendasari paradigma pembangunan yang berkeadilan sosial mencakup 6 aspek berikut.
1)      Peningkatan partisipasi dan emansipasi rakyat baik laki-laki maupun perempuan dengan otonomi daerah yang penuh dan bertanggung jawab.
2)      Penyegaran nasionalisme ekonomi melawan segala bentuk ketidakadilan system dan kebijakan ekonomi.
3)      Pendekatan pembangunan berkelanjutan yang multidisipliner dan multikultural.
4)      Pencegahan kecenderungan disintegrasi sosial.
5)      Penghormatan hak-hak asasi manusia (HAM) dan masyarakat.
6)      Pengkajian ulang pendidikan dan pengajaran ilmu-ilmu ekonomi dan sosial di sekolah-sekolah dan perguruan tinggi.

_____________
1). Makalah untuk Acara DISKUSI EKSTERNAL oleh Himpunan Eksekutif Mahasiswa Manajemen, Senin 30 September 2013, jam 13.00-15.30 di Hall FEB UMS. 
2). Dosen tetap FEB-UMS Kepala Pusat Pengembangan Ekonomi (PPE) FEB UMS