Rabu, 07 November 2012

PERKEMBANGAN INVESTASI DI INDONESIA


PENDAHULUAN
Latar  Belakang  Masalah

Salah satu teori ekonomi pembangunan yang sampai sekarang masih digunakan adalah teori Tabungan dan Investasi oleh Harrod-Domar. Dalam teori ini mencapai kesimpulan bahwa pertumbuhan ekonomi ditentukan oleh tingginya tabungan dan investasi. Kalau tabungan dan investasi rendah maka pertumbuhan ekonomi suatu Negara juga akan rendah. Masalah pembangunan pada dasarnya merupakan masalah menambahkan investasi modal, masalah keterbelakangan adalah masalah kekurangan modal. Kalau ada modal dan modal itu diinvestasikan hasilnya adalah pembangunan ekonomi.
Dewasa ini hampir di semua negara, khususnya negara berkembang membutuhkan modal asing. Modal asing itu merupakan suatu hal yang semakin penting bagi pembangunan suatu negara. Sehingga kehadiran investor asing nampaknya tidak mungkin dihindari. Yang menjadi permasalahan bahwa kehadiran investor asing ini sangat dipengaruhi oleh kondisi internal suatu negara, seperti stabilitas ekonomi, politik negara, penegakan hukum.
Penanaman modal memberikan keuntungan kepada semua pihak, tidak hanya bagi investor saja, tetapi juga bagi perekonomian negara tempat modal itu ditanamkan serta bagi negara asal para investor. Pemerintah menetapkan bidang-bidang usaha yang memerlukan penanaman modal dengan berbagai peraturan. Selain itu, pemerintah juga menentukan besarnya modal dan perbandingan antara modal nasional dan modal asing.
Dalam makalah ini saya akan menjelaskan tentang perkembangan penanaman modal asing atau investasi di Indonesia dan menjelaskan bagaimana dampak investai pada Negara Indonesia terutama pada pertumbuhan ekonomi.
Rumusan masalah
•    Bagaimana analisa perkembangan investasi di Indonesia?
•    Bagaimana dampak investasi ?

TINJAUAN PUSTAKA
Pengertian investasi

Investasi adalah suatu istilah dengan beberapa pengertian yang berhubungan dengan keuangan dan ekonomi. Istilah tersebut berkaitan dengan akumulasi suatu bentuk aktiva dengan suatu harapan mendapatkan keuntungan dimasa depan. Terkadang, investasi disebut juga sebagai penanaman modal.
Berdasarkan teori ekonomi, investasi berarti pembelian (dan produksi) dari modal barang yang tidak dikonsumsi tetapi digunakan untuk produksi yang akan datang (barang produksi). Contohnya membangun rel kereta api atau pabrik. Investasi adalah suatu komponen dari PDB dengan rumus PDB = C + I + G + (X-M). Fungsi investasi pada aspek tersebut dibagi pada investasi non-residential (seperti pabrik dan mesin) dan investasi residential (rumah baru).
Investasi adalah suatu fungsi pendapatan dan tingkat bunga, dilihat dengan kaitannya I= (Y,i). Suatu pertambahan pada pendapatan akan mendorong investasi yang lebih besar, dimana tingkat bunga yang lebih tinggi akan menurunkan minat untuk investasi sebagaimana hal tersebut akan lebih mahal dibandingkan dengan meminjam uang. Walaupun jika suatu perusahaan lain memilih untuk menggunakan dananya sendiri untuk investasi, tingkat bunga menunjukkan suatu biaya kesempatan dari investasi dana tersebut daripada meminjamkan untuk mendapatkan bunga.
Penanaman modal di Negara Indonesia sudah terjadi sejak lama . Wilayah Indonesia yang memiliki banyak sumber daya alam membuat para investor asing menanam modal di Negara ini. Factor lain yang menyebabkan Indonesia menjadi tempat penanaman modal adalah karena kurang majunya teknologi yang dimiliki Indonesia. Dengan alas an memiliki teknologi yang canggih, Negara asing bisa leluasa menanamkan modal di Indonesia. Sejalan dengan era globalisasi Indonesia harus membuka lebar-lebar perekonomiannya terhadap masuknya aneka komoditi dari Negara lain selaras dengan adanya perdagangan bebas. Hal ini menyebabkan suatu kenyataan bahwa perekonomian Indonesia semakin membutuhkan dana yang besar untuk penyediaan infrastruktur dan pemenuhan investasi yang semakin meningkat baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Dewasa ini , investasi merupakan topic yang hangat dibicarakan dalam kehidupan perekonomian Indonesia. Menghadapi kondisi tersebut, pemerintah mengeluarkan kebijakan Undang-undang Penanaman Modal Asing tahun 1967. Kebijakan ini menganggap investasi mempunyai peranan penting dalam pembangunan . PMA di Indonesia tidak dapat lagi dipisahkan dari tiga masalah pokok ekonomi,politik dan hokum. Guna membiayai pembangunan ekonomi Indonesia sebagai Negara berkembang pada awalnya menciptakan kondisi yang menyenangkan bagi PMA agar investor tertarik untuk membangun industry disini. Kemudahan tersebut diberikan sebagai tahap awal pembangunan, selanjutnya kemudahan mulai dikurngi dan bakan diterapkan sebagai pembatasan. Tujuan kebijakan ini adalah untuk melindungi kepentingan nasional kita. Kebijakan ini berdampak pada berbagai kepentingan baik Negara penerima mauun investor. Ada konflik yang terjadi disini yaitu Negara penerima mengundang nodal asing masuk ke negaranya dan mempertimbangkan bahwa kehadiran modal dapat memacu pembangunan sedangkan di pihak investor menanamkan modalnya untuk memperoleh keuntungan dan memperkuat posisinya guna mendapatkan manfaat yang besar. Perlu adanya kebijakan yang menyangkut PMA yang mengacu pada perjanjian penanaman modal dengan mengutamakan kepentingan social. Regulasi 1994 tentang PMa mencerminkan sikap pemerintah yang lebih terbuka . aspek deregulasi yang menonjol adalah peserta asing dapat memiliki 100%. Regulasi ini telah mengubah UU PMA tahun 1967 dengan mengakui terus terang modal asing merupakan pelengkap dari modal dalam negeri. UU PM no. 25 tahun 2007 dapat dikatakan sudah menckup semua aspek penting (termasuk soal pelayanan,koordinasi,fasilitas,hak dan kewajiban investor ,ketenagakerjaan dan sector-sektor yang bias dimasukin oleh investor) yang terkait erat dengan upaya peningkatan investasi dari sisi pemerintah dan kepastian investasi dari sisi pengusaha atau investor. Dua diantara aspek tersebut yang selama ini merupakan dua masalah serius bagi penguasaha , oleh karena itu akan sangat berpengaruh positif bagi terhadap kegiatan penanaman modal di Indonesia jika dilaksanakan baik sesuai ketentuannya di UU PM tersebut. Pertama , Bab 1 pasal 1 No. 10 mengenai ketentuan umum : pelayanan terpadu satu pintu adalah kegiatan penyelenggaraan suatu perizinan dan perizinana yang mendapat pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan perizinan dan non perizinana yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonana sampai dengan tahap terbitnya dokumen yang dilakukan satu tempat. Sistem ini diharapkan dapat mengakomodasi keinginana investor untuk memperleh pelayanan yang lebih efisien. Bahkan tidak membutuhkan waktu yang lama dalam menurus perizinan dan tidk dikenai biaya pajak maupun pungutan lainnya yang dapat membengkak akibat panjangnya jalur birokrasi yang di tempuh. Sebelumnya ini sudah di upayakan lewat Keppres no 29 tahun 2004 mengenai penyelenggaraan modal , baik asing maupun dalam negeri melalui sistem satu atap ( meliputi penanaman modal yang dilakukan baik di tingkat provinsi, kabupaten maupun kotamadya yang dilimpahkan oleh gubernur leh BKPM.

Dampak Negatif Investasi Asing
Dampak Negatif Investasi Asing Banyak permasalahan yang diakibatkan oleh penguasaan asing terhadap aset-aset publik antara lain:
1. Kontrol dari luar negeri. Kontrol dari luar negeri ini dapat berasal dari pemerintah investor luar negeri atau badan internasional, misalnya International Monetary Funds (IMF), World Bank (Bank Dunia), dan lain-lain. Kontrol ini sering sangat merugikan negara tempat investasi, baik dari segi ekonomi maupun politik.
2. Menghabiskan/menguras sumberdaya yang kita miliki utamanya sumber daya alam (natural resources). Biasanya mereka mengadakan kontrak sesuai dengan jumlah cadangan (deposit) di bawah tanah. Dengan demikian, setelah selesai kontrak sumberdaya alam sudah terkuras habis; yang tinggal adalah kerusakan lingkungan.
3. Investor asing banyak yang bergerak di sektor pertambangan (mining). Salah satu alasan Pemerintah mengundang investasi asing adalah untuk mengatasi pengangguran. Padahal investasi di bidang tambang tidak banyak menyerap tenaga kerja sehingga tidak akan mampu mengurangi pengangguran yang terjadi saat ini.
 4. Adanya biaya yang harus ditanggung/dibayar setelah proyek beroperasi. Biaya tersebut antara lain recovery cost/sunk cost, yaitu biaya yang khusus dibelanjakan oleh pihak investor untuk eksplorasi. Sebagai contoh, Exxon Mobil mengeluarkan biaya tersebut sebesar 450 juta dolar AS (menurut versi Exxon Mobil). Akan tetapi, menurut Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), pengeluaran Exxon Mobil pada jenis biaya tersebut hanya 142 juta dolar AS. Kalau laporan Exxon menjadi acuan, tentu Indonesia sangat dirugikan karena jumlahnya cukup besar. Dengan demikian, walaupun Blok Cepu sudah beroperasi, pihak Indonesia belum dapat menikmati hasil selama biaya yang dikemukakan pihak Exxon belum terlunasi.
5. Data yang dikemukakan oleh pihak investor perlu dipertanyakan keakuratannya. Sebagai contoh, Exxon mobil menyatakan cadangan minyak di Blok Cepu sebesar 781 juta barel, kapasitas produksi menurut Exxon 165 ribu barel perhari. Dengan demikian, kalau dihitung secara sederhana, masa eksploitasi hanya berkisar 11 tahun atau 12 tahun. Timbul pertanyaan, kalau benar cadangan minyak hanya 781 juta barel, mengapa perusahaan ini memperpanjang kontrak dari tahun 2010 sampai dengan tahun 2030. Tentu cadangan minyak jauh lebih besar dari yang dikemukakan

Kesimpulan
Investasi memang sangat penting sebagai motor utama perkembangan dan pengeluaran pemerintah ekonomi jangka panjang. Walaupun pertumbuhan konsumsi rumah tangga dan pengeluaran pemerintah juga penting, tetapi tanpa investasi pertumbuhan ekonomi jangka panjang tidak dapat tercapai. Investasi dapat membawa teknologi baru dan pengetahuan lainnya yang berguna dalam pembangunan di dalam negeri . investasi memiliki jaringan yang kuat dengan lembaga- lembaga keuangan global , sehingga tidak tergantung pada dana dan perbankan di Indonesia. Bagi perusahaan asing di Indonesia yang berorientasi ekspor ,biasanya memiliki jaringan ekspor global yang kuat, sehingga tidak ada kesulitan dalam ekspor. Kebijakan mengenai penanaman modal di Indonesia semakin membaik , karena mudahnya mengurusi permohonan izin tanpa melewati jalur birokrasi yang panjang, bahkan tidak ada pungutan lainnya dalam mengurusi permohonan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar