PERKEMBANGAN INVESTASI DI INDONESIA
PENDAHULUAN
Latar Belakang Masalah
Salah satu teori ekonomi pembangunan yang sampai sekarang masih digunakan
adalah teori Tabungan dan Investasi oleh Harrod-Domar. Dalam teori ini mencapai
kesimpulan bahwa pertumbuhan ekonomi ditentukan oleh tingginya tabungan dan
investasi. Kalau tabungan dan investasi rendah maka pertumbuhan
ekonomi suatu Negara juga akan rendah. Masalah pembangunan pada dasarnya
merupakan masalah menambahkan investasi modal, masalah keterbelakangan adalah
masalah kekurangan modal. Kalau ada modal dan modal itu diinvestasikan hasilnya
adalah pembangunan ekonomi.
Dewasa ini hampir di semua negara, khususnya negara berkembang membutuhkan
modal asing. Modal asing itu merupakan suatu hal yang semakin penting bagi
pembangunan suatu negara. Sehingga kehadiran investor asing nampaknya tidak
mungkin dihindari. Yang menjadi permasalahan bahwa kehadiran investor asing ini
sangat dipengaruhi oleh kondisi internal suatu negara, seperti stabilitas
ekonomi, politik negara, penegakan hukum.
Penanaman modal memberikan keuntungan kepada semua pihak, tidak hanya bagi
investor saja, tetapi juga bagi perekonomian negara tempat modal itu ditanamkan
serta bagi negara asal para investor. Pemerintah menetapkan bidang-bidang usaha
yang memerlukan penanaman modal dengan berbagai peraturan. Selain itu,
pemerintah juga menentukan besarnya modal dan perbandingan antara modal
nasional dan modal asing.
Dalam makalah ini saya akan menjelaskan tentang perkembangan penanaman modal
asing atau investasi di Indonesia dan menjelaskan bagaimana dampak investai
pada Negara Indonesia terutama pada pertumbuhan ekonomi.
Rumusan masalah
• Bagaimana analisa perkembangan investasi di Indonesia?
• Bagaimana dampak investasi ?
TINJAUAN PUSTAKA
Pengertian investasi
Investasi adalah suatu istilah dengan beberapa pengertian yang berhubungan
dengan keuangan dan ekonomi. Istilah tersebut berkaitan dengan akumulasi suatu
bentuk aktiva dengan suatu harapan mendapatkan keuntungan dimasa depan.
Terkadang, investasi disebut juga sebagai penanaman modal.
Berdasarkan teori ekonomi, investasi berarti pembelian (dan produksi) dari
modal barang yang tidak dikonsumsi tetapi digunakan untuk produksi yang akan datang
(barang produksi). Contohnya membangun rel kereta api atau pabrik. Investasi
adalah suatu komponen dari PDB dengan rumus PDB = C + I + G + (X-M). Fungsi
investasi pada aspek tersebut dibagi pada investasi non-residential (seperti
pabrik dan mesin) dan investasi residential (rumah baru). Investasi
adalah suatu fungsi pendapatan dan tingkat bunga, dilihat dengan kaitannya I=
(Y,i). Suatu pertambahan pada pendapatan akan mendorong investasi yang lebih
besar, dimana tingkat bunga yang lebih tinggi akan menurunkan minat untuk
investasi sebagaimana hal tersebut akan lebih mahal dibandingkan dengan
meminjam uang. Walaupun jika suatu perusahaan lain memilih untuk menggunakan
dananya sendiri untuk investasi, tingkat bunga menunjukkan suatu biaya
kesempatan dari investasi dana tersebut daripada meminjamkan untuk mendapatkan
bunga.
Penanaman modal di Negara Indonesia sudah terjadi sejak lama . Wilayah
Indonesia yang memiliki banyak sumber daya alam membuat para investor asing
menanam modal di Negara ini. Factor lain yang menyebabkan Indonesia menjadi
tempat penanaman modal adalah karena kurang majunya teknologi yang dimiliki
Indonesia. Dengan alas an memiliki teknologi yang canggih, Negara asing bisa
leluasa menanamkan modal di Indonesia. Sejalan dengan era globalisasi Indonesia
harus membuka lebar-lebar perekonomiannya terhadap masuknya aneka komoditi dari
Negara lain selaras dengan adanya perdagangan bebas. Hal ini menyebabkan suatu
kenyataan bahwa perekonomian Indonesia semakin membutuhkan dana yang besar untuk
penyediaan infrastruktur dan pemenuhan investasi yang semakin meningkat baik
dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Dewasa ini , investasi merupakan
topic yang hangat dibicarakan dalam kehidupan perekonomian Indonesia.
Menghadapi kondisi tersebut, pemerintah mengeluarkan kebijakan Undang-undang
Penanaman Modal Asing tahun 1967. Kebijakan ini menganggap investasi mempunyai
peranan penting dalam pembangunan . PMA di Indonesia tidak dapat lagi
dipisahkan dari tiga masalah pokok ekonomi,politik dan hokum. Guna membiayai
pembangunan ekonomi Indonesia sebagai Negara berkembang pada awalnya
menciptakan kondisi yang menyenangkan bagi PMA agar investor tertarik untuk
membangun industry disini. Kemudahan tersebut diberikan sebagai tahap awal
pembangunan, selanjutnya kemudahan mulai dikurngi dan bakan diterapkan sebagai
pembatasan. Tujuan kebijakan ini adalah untuk melindungi kepentingan nasional
kita. Kebijakan ini berdampak pada berbagai kepentingan baik Negara penerima
mauun investor. Ada konflik yang terjadi disini yaitu Negara penerima
mengundang nodal asing masuk ke negaranya dan mempertimbangkan bahwa kehadiran
modal dapat memacu pembangunan sedangkan di pihak investor menanamkan modalnya
untuk memperoleh keuntungan dan memperkuat posisinya guna mendapatkan manfaat
yang besar. Perlu adanya kebijakan yang menyangkut PMA yang mengacu pada
perjanjian penanaman modal dengan mengutamakan kepentingan social. Regulasi
1994 tentang PMa mencerminkan sikap pemerintah yang lebih terbuka . aspek
deregulasi yang menonjol adalah peserta asing dapat memiliki 100%. Regulasi ini
telah mengubah UU PMA tahun 1967 dengan mengakui terus terang modal asing
merupakan pelengkap dari modal dalam negeri. UU PM no. 25 tahun 2007 dapat
dikatakan sudah menckup semua aspek penting (termasuk soal
pelayanan,koordinasi,fasilitas,hak dan kewajiban investor ,ketenagakerjaan dan
sector-sektor yang bias dimasukin oleh investor) yang terkait erat dengan upaya
peningkatan investasi dari sisi pemerintah dan kepastian investasi dari sisi
pengusaha atau investor. Dua diantara aspek tersebut yang selama ini merupakan
dua masalah serius bagi penguasaha , oleh karena itu akan sangat berpengaruh
positif bagi terhadap kegiatan penanaman modal di Indonesia jika dilaksanakan
baik sesuai ketentuannya di UU PM tersebut. Pertama , Bab 1 pasal 1 No. 10
mengenai ketentuan umum : pelayanan terpadu satu pintu adalah kegiatan
penyelenggaraan suatu perizinan dan perizinana yang mendapat pendelegasian atau
pelimpahan wewenang dari lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan
perizinan dan non perizinana yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap
permohonana sampai dengan tahap terbitnya dokumen yang dilakukan satu tempat.
Sistem ini diharapkan dapat mengakomodasi keinginana investor untuk memperleh
pelayanan yang lebih efisien. Bahkan tidak membutuhkan waktu yang lama dalam
menurus perizinan dan tidk dikenai biaya pajak maupun pungutan lainnya yang
dapat membengkak akibat panjangnya jalur birokrasi yang di tempuh. Sebelumnya
ini sudah di upayakan lewat Keppres no 29 tahun 2004 mengenai penyelenggaraan
modal , baik asing maupun dalam negeri melalui sistem satu atap ( meliputi
penanaman modal yang dilakukan baik di tingkat provinsi, kabupaten maupun
kotamadya yang dilimpahkan oleh gubernur leh BKPM.
Dampak Negatif Investasi Asing
Dampak Negatif Investasi Asing Banyak permasalahan yang diakibatkan oleh
penguasaan asing terhadap aset-aset publik antara lain:
1. Kontrol dari luar negeri. Kontrol dari luar negeri ini dapat berasal dari
pemerintah investor luar negeri atau badan internasional, misalnya
International Monetary Funds (IMF), World Bank (Bank Dunia), dan lain-lain.
Kontrol ini sering sangat merugikan negara tempat investasi, baik dari segi
ekonomi maupun politik.
2. Menghabiskan/menguras sumberdaya yang kita miliki utamanya sumber daya alam
(natural resources). Biasanya mereka mengadakan kontrak sesuai dengan jumlah
cadangan (deposit) di bawah tanah. Dengan demikian, setelah selesai kontrak
sumberdaya alam sudah terkuras habis; yang tinggal adalah kerusakan lingkungan.
3. Investor asing banyak yang bergerak di sektor pertambangan (mining). Salah
satu alasan Pemerintah mengundang investasi asing adalah untuk mengatasi
pengangguran. Padahal investasi di bidang tambang tidak banyak menyerap tenaga
kerja sehingga tidak akan mampu mengurangi pengangguran yang terjadi saat ini.
4. Adanya biaya yang harus ditanggung/dibayar setelah proyek beroperasi.
Biaya tersebut antara lain recovery cost/sunk cost, yaitu biaya yang khusus
dibelanjakan oleh pihak investor untuk eksplorasi. Sebagai contoh, Exxon Mobil
mengeluarkan biaya tersebut sebesar 450 juta dolar AS (menurut versi Exxon
Mobil). Akan tetapi, menurut Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),
pengeluaran Exxon Mobil pada jenis biaya tersebut hanya 142 juta dolar AS.
Kalau laporan Exxon menjadi acuan, tentu Indonesia sangat dirugikan karena
jumlahnya cukup besar. Dengan demikian, walaupun Blok Cepu sudah beroperasi,
pihak Indonesia belum dapat menikmati hasil selama biaya yang dikemukakan pihak
Exxon belum terlunasi.
5. Data yang dikemukakan oleh pihak investor perlu dipertanyakan keakuratannya.
Sebagai contoh, Exxon mobil menyatakan cadangan minyak di Blok Cepu sebesar 781
juta barel, kapasitas produksi menurut Exxon 165 ribu barel perhari. Dengan
demikian, kalau dihitung secara sederhana, masa eksploitasi hanya berkisar 11
tahun atau 12 tahun. Timbul pertanyaan, kalau benar cadangan minyak hanya 781
juta barel, mengapa perusahaan ini memperpanjang kontrak dari tahun 2010 sampai
dengan tahun 2030. Tentu cadangan minyak jauh lebih besar dari yang dikemukakan
Kesimpulan
Investasi memang sangat penting sebagai motor utama perkembangan dan
pengeluaran pemerintah ekonomi jangka panjang. Walaupun pertumbuhan konsumsi
rumah tangga dan pengeluaran pemerintah juga penting, tetapi tanpa investasi
pertumbuhan ekonomi jangka panjang tidak dapat tercapai. Investasi dapat
membawa teknologi baru dan pengetahuan lainnya yang berguna dalam pembangunan
di dalam negeri . investasi memiliki jaringan yang kuat dengan lembaga- lembaga
keuangan global , sehingga tidak tergantung pada dana dan perbankan di
Indonesia. Bagi perusahaan asing di Indonesia yang berorientasi ekspor
,biasanya memiliki jaringan ekspor global yang kuat, sehingga tidak ada
kesulitan dalam ekspor. Kebijakan mengenai penanaman modal di Indonesia semakin
membaik , karena mudahnya mengurusi permohonan izin tanpa melewati jalur
birokrasi yang panjang, bahkan tidak ada pungutan lainnya dalam mengurusi
permohonan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar