PENDAHULUAN
Kenaikan tarif dasar listrik (TDL) akan mulai diberlakukan kembali bulan
Januari 2013 mendatang. Kenaikan dilakukan secara bertahap, dengan
total kenaikan 15 persen selama 2013. Kenaikan tersebut sudah disepakti
pemerintah dan DPR. Untuk tiga bulan pertama, kenaikan tarif listrik ditetapkan
naik 4,3 persen. Namun, beberapa pengamat ekonomi mengatakan hal tersebut sulit
dilakukan. Hal senada diutarakan oleh salah satu anggota Fraksi di DPR yang menyatakan bahwa kenaikan tarif listrik sebenarnya bisa
dihindarkan jika PLN bisa melakukan penghematan, dan tentunya lebih jauh kenaikan bertahap
sama halnya dengan kenaikan listrik berganda. Sebab, akhirnya berujung pada
inflasi yang tinggi.
Dari simulasi perhitungan yang
dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VII pada 29 September 2011 tahun
lalu, apabila tarif dasar listrik tidak dinaikkan, subsidi listrik 2012 akan
sebesar Rp 49,34 triliun, ditambah dengan kekurangan pembayaran pada tahun anggaran
2010.
Apabila tarif dasar listrik tidak dinaikkan, subsidi listrik 2012 akan
sebesar Rp 49,34 triliun, ditambah dengan kekurangan pembayaran pada tahun
anggaran 2010. apabila tarif dasar listrik dinaikkan 10%, maka subsidi listrik
2012 akan sebesar Rp 40,5 triliun ditambah dengan kekurangan pembayaran pada
tahun anggaran 2010. Dengan menaikkan tarif dasar listrik berarti akan didapat
potensi penghematan fiskal dari subsidi listrik 2012 sekitar Rp 9 triliun. penurunan
subsidi yang signifikan ini tentunya disertai dengan catatan. Salah satu
catatan yang menarik perhatian publik yaitu ketika dahulu 1 April 2012 Tarif
Dasar Listrik naik 10%, kecuali untuk pelanggan golongan tidak mampu (450 volt ampere), sehingga penerimaan
penjualan listrik dari pelanggan diperkirakan sebesar Rp 135,5 triliun.
Pemerintah
berargumen kebijakan kenaikan tarif dasar listrik sebesar 10% telah
mempertimbangkan hasil kajian dari Universitas Gadjah Mada yang menunjukkan
kemampuan bayar golongan pelanggan selain 450 Volt Ampere berada di atas Rp 729 per kilowatt hour, tarif yang berlaku saat ini.
Sedangkan
berdasarkan hasil kajian Universitas Indonesia, tambahan inflasi yang akan
timbul dari dampak kenaikan tarif dasar listrik sebesar 10% akan berada pada
kisaran 1,06% hingga 1,49% dan dampak terhadap daya saing dalam negeri tidak
signifikan.
Tetapi
Bank Indonesia menghitung dampak tambahan inflasi relative kecil terhadap
kenaikan tarif dasar listrik (TDL) sama seperti perkiraan pemerintah, yakni
0,3%. Perkiraan inflasi tersebut untuk rencana kenaikan TDL 15% sepanjang 2013 dibagi pada empat kuartal. Perkiraan BI untuk 2013 adalah 4,8%, tambah
saja 0,3%, jadi 5,1%. Tetaapi ini baru usulan pemerintah. Kepastiannya baru
nanti kalau sudah ada di UU APBN, di
mana perhitungan 0,3% termasuk dampak inflasi langsung dan inflasi tambahan. Perkiraan BI dan pemerintah tersebut sama dengan kajian Badan Pusat
Statistik. Direktur Statistik Harga BPS
mengungkapkan, perhitungan BPS untuk kenaikan 1% TDL setiap bulan atau 4%
setiap kuartal adalah tambahan inflasi berkisar 0,3%. Namun, perhitungan
tersebut belum termasuk dampak tidak langsung inflasi. Menurut Perhitungan BPS,
tambahan inflasi tiap bulan 0,03%. Kecil dampaknya. Efek tambahan inflasi bisa semakin besar jika
industri ikut kena kenaikan tarif. Namun, BPS belum menghitung besaran dampak
inflasi tambahan
Menteri Keuangan Agus Martowardojo menilai adanya
kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) memiliki dampak yang paling aman terhadap
realisasi inflasi tahun depan. Oleh karena itu, asumsi inflasi tahun depan
berada di bawah 5 persen, yaitu 4,9 persen yang sudah memperhitungkan kenaikan
TDL. Kalau penyesuaian tarif listrik dilakukan maka dampaknya kepada inflasi
itu jauh lebih terkendali dibandingkan kalau menaikkan yang lain. Menurutnya, dengan dinaikkannya TDL maka
pemerintah bisa melakukan pemberian subsidi lebih tepat sasaran. Apabila TDL
dilakukan penyesuaian tujuan utamanya adalah untuk menata subsidi listrik
dengan lebih tepat supaya yang memakai subsidi itu betul-betul yang memerlukan.
Dengan demikian, anggaran untuk biaya subsidi dapat ditekan dan Sejalan dengan
apa yang telah dikemukakan diatas, tentunya bisa dilihat kembali pada kenaikan
TDL tahun lalu di mana dengan metode dan pola penghitungan subsidi listrik yang
sama, Sedang pernyataan Jero Wacik, menyatakan kenaikan TDL 1% setiap bulan. Ini
tidak akan berdampak banyak
Dari simulasi perhitungan yang dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi
VII pada 29 September 2011 tahun lalu, apabila tarif dasar listrik tidak
dinaikkan, subsidi listrik 2012 akan sebesar Rp 49,34 triliun, ditambah dengan
kekurangan pembayaran pada tahun anggaran 2010. apabila tarif dasar listrik
dinaikkan 10%, maka subsidi listrik 2012 akan sebesar Rp 40,5 triliun ditambah
dengan kekurangan pembayaran pada tahun anggaran 2010. Dengan menaikkan tarif
dasar listrik berarti akan didapat potensi penghematan fiskal dari subsidi
listrik 2012 sekitar Rp 9 triliun.
Pemerintah berargumen kebijakan kenaikan tarif dasar listrik sebesar 10%
telah mempertimbangkan hasil kajian dari Universitas Gadjah Mada yang
menunjukkan kemampuan bayar golongan pelanggan selain 450 Volt Ampere berada di atas Rp 729 per kilowatt hour, tarif yang berlaku saat ini.
Sedangkan berdasarkan hasil kajian Universitas Indonesia, tambahan inflasi
yang akan timbul dari dampak kenaikan tarif dasar listrik sebesar 10% akan
berada pada kisaran 1,06% hingga 1,49% dan dampak terhadap daya saing dalam
negeri tidak signifikan.
Sebagian
kalangan tentunya sudah memahami bahwa tingginya Biaya Pokok Penyediaan Listrik
PLN sangat dipengaruhi oleh besarnya biaya bahan bakar yang saat ini porsinya
sebesar 65,2% dari Biaya Pokok Penyediaan Listrik internal PLN (tanpa
memasukkan pembelian tenaga listrik dari swasta/IPP dan bunga pinjaman). Dari
besaran porsi biaya bahan bakar itu, (berdasarkan laporan keuangan PLN kuartal
I tahun 2011) sebanyak 63,9% didominasi oleh biaya bahan bakar minyak. Padahal
jika dilihat dari porsi energy mix,
keseluruhan pembangkit-pembangkit listrik yang berbahan bakar minyak hanya
menyumbang sekitar 20% dari total pembangkitan.
Seiring
dengan proyek 10 ribu megawatt tahap I dan 10 ribu megawatt tahap II yang
energi primernya sebagian besar menggunakan bahan bakar non-minyak dan energi
baru terbarukan, maka pada 2012 porsi penggunaan bahan bakar minyak akan
semakin berkurang. Otomatis potensi penurunan Biaya Pokok Penyediaan Listrik yang
cukup signifikan sangat bisa terjadi. Namun dengan syarat segala sesuatunya
berjalan sesuai rencana dan tepat waktu.
Mengingat
subsidi merupakan selisih antara Biaya Pokok Penyediaan Listrik ditambah margin
yang ditetapkan dengan tarif dasar listrik yang dikalikan besaran penjualan
listrik, maka dimungkinkan Biaya Pokok Penyediaan listrik dapat menyamai tarif
dasar listrik, bahkan ada kemungkinan akan lebih rendah. Kemungkinan ini juga
melihat potensi penurunan Biaya Pokok Penyediaan Listrik yang signifikan. Dengan
demikian, kebijakan kenaikan tarif dasar listrik bisa jadi menjadi tidak perlu
diberlakukan dan PLN bisa mendapatkan margin keuntungan dari setiap kilowatt
hour penjualan listrik.
Sebenarnya
yang masih menjadi pekerjaan rumah besar pemerintah sekarang ini adalah usaha
untuk memastikan proyek 10 ribu megawatt berjalan sesuai rencana dan Comercial
On Date (COD)-nya tidak lagi molor. Lebih baik lagi jika bisa selesai lebih
cepat. Namun, tidak adil rasanya akibat ketidakberesan yang masih menjadi tanggungan
pemerintah ini, kemudian pemerintah mengambil kebijakan pemotongan subsidi
listrik. Rakyat yang pada akhirnya harus menanggung beban kenaikan tarif dasar
listrik dengan alibi mengurangi risiko fiskal.
Pilihan
kebijakan untuk mengurangi risiko fiskal sejatinya sangat lebih mendesak dengan
cara mengurangi subsidi bahan bakar minyak dengan menaikkan harga bahan bakar
minyak bersubsidi dalam kisaran yang terbatas. Dibandingkan dengan subsidi
bahan bakar minyak, sebenarnya penggolongan pelanggan listrik yang sudah
relatif rapi dan tertata dengan cukup baik sudah menjadikan distribusi listrik
cenderung lebih tepat sasaran. Terkait ini, kurang bijaksana jika pemerintah
memilih menaikkan tarif dasar listrik dibanding menaikkan harga bahan bakar
minyak bersubsidi yang tidak jelas siapa penggunanya, sering menimbulkan
distorsi serta memperumit permasalahan sektor transportasi.
Jika
membandingkan penghematan fiskal antara menaikkan harga bahan bakar minyak
bersubsidi dengan menaikkan tarif dasar listrik, secara kasar opsi kebijakan
pertama dapat menghemat anggaran lebih besar dibanding menaikkan tarif dasar
listrik. Katakanlah bahan bakar minyak bersubsidi dinaikkan sebesar Rp 500 per
liter, dengan volume bahan bakar minyak bersubsidi yang sebesar 40,5 juta
kiloliter, potensi penghematan fiskal yang mungkin didapat akan bisa mencapai
Rp 20 triliun. Itu artinya lebih besar dua kali lipat dibanding pemberlakuan
kebijakan kenaikan tarif dasar listrik sebesar 10% yang menghemat Rp 9 triliun
tersebut.
Belum lagi
potensi inflasi yang timbul dari kenaikan harga bahan bakar minyak bersubsidi
kemungkinan tidak akan sebesar inflasi akibat kenaikan tarif dasar listrik. Hal
ini karena ekspektasi inflasi yang teredam dengan sendirinya akibat masyarakat
lebih dapat menerima dan memahami kenaikan harga bahan bakar minyak bersubsidi.
Buktinya, kencang desakan publik untuk menaikkan harga bahan bakar minyak
bersubsidi sejak harga minyak dunia berada pada level tinggi selama hampir
sepanjang tahun ini.
PENUTUP
Pemerintah
bersama DPR telah memutuskan untuk melakukan penyesuaian Tarif Dasar Listrik
(TDL) mulai januari 2013 mendatang. Kenaikan TDL diperkirakan berada di
kisaran 15 persen dan rencananya akan dinaikkan secara bertahap. Skema
kenaikan TDL sepenuhnya berada dalam kewenangan Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral (ESDM), khususnya Direktorat Jenderal Listrik dan
Pemanfaatan Energi. Peraturan Menteri
(Permen) telah ditandatangani terkait kenaikan tarif listrik mulai 1 Januari
2013 dengan total kenaikan 15%, pada
tiga bulan pertama 2013, kenaikan tarif listrik ditetapkan sebesar 4,3%. Sudah diputuskan tarif akan menggunakan mekanisme kenaikan per kuartal atau
3 bulan sekali. Dan 3 bulan pertama 2013 naik 4,3%, Sampai akhir tahun 2013,
pemerintah memastikan masyarakat akan mengalami kenaikan listrik sebanyak 4
kali hingga tercapai tingkat 15%. kenaikan secara bertahap ini dimaksudkan
untuk memperingan beban para pelanggan listrik. Setelah beberapa opsi yang
dibicarakan, seperti kenaikan sekaligus, atau tiap bulan, maka diputuskan per
kuartal agar tidak memberatkan masyarakat, serta dijanjikan pelanggan listrik
dengan daya 450-900 watt tidak akan terkena aturan baru. Masyarakat tersebut
digolongkan ke dalam golongan yang non mampu, jadi masuk pengecualian kenaikan.
Bagi PLN
sebagai operator siap menjalankannya. Sebab pada dasarnya, kenaikan TDL
bertujuan untuk mengurangi beban subsidi terhadap listrik. Sebagai
gambaran, subsidi listrik pada APBN 2013 tercatat sebesar Rp 78,63 triliun.
Penetapan ini termasuk penyesuaian TDL untuk mendukung pertumbuhan
ekonomi dan peningkatan rasio elektrifikasi.
Tetapi rencana pemerintah untuk menaikkan Tarif Dasar Listrik secara bertahap
per Januari 2013 tentunya bakal mendorong inflasi. Karena kenaikan
setiap bulan atau per tiga bulan bisa dimanfaatkan oleh industri untuk terus
menaikkan harga berkai-kali lipat. Kekhawatiran itu tidaklah sangat beralasan,
karena kalau dibikin naik berkali-kali bagaimana industri akan menghitung?
industri pasti bakal menghitung biaya kenaikan listrik sebagai biaya
operasional untuk dikonversi dalam harga pokok produksi. Dengan kenaikan
berkali-kali, maka industri dapat memanfaatkan situasi tersebut sehingga
merugikan konsumen.
Kenaikan TDL hampir bisa dipastikan akan mengakibatkan kenaikan harga-harga
barang kebutuhan. Sebab, semua produsen mulai dari bahan mentah hingga
produk setengah jadi pasti akan menaikkan harga jual produknya sehingga
kenaikan harga produk akhir akan cukup besar. Ironisnya, kenaikan harga itu
bisa terjadi pada sebagian besar barang kebutuhan. Kenaikan harga barang-barang itu akan dirasakan oleh semua orang. Bagi
kelompok masyarakat pelanggan listrik 450 - 900 VA, kenaikan harga-harga itu
pasti akan terasa berat. Sebab, mereka sebagian besar berpenghasilan minim.
Mereka itu di antaranya adalah petani, buruh tani, pedagang asongan, buruh
pabrik, pekerja serabutan dan lain-lain. Bagi kalangan petani, kenaikan harga
itu menjadi pukulan kedua setelah sejak awal April 2011 harus menghadapi
kenaikan harga pupuk hingga 45%.
Melihat berbagai permasalahan di atas, pelaksanaan penyesuaian tarif dasar listrik dan kenaikan
harga pupuk telah meningkatkan tekanan terhadap kenaikan laju inflasi. Besarnya
beban pengeluaran pemerintah (G), terutama untuk pembayaran bunga utang dan
subsidi, mengakibatkan terbatasnya stimulus fiskal untuk mendorong pemulihan
ekonomi dan menimbulkan kekhawatiran akan kesinambungan fiskal dalam jangka
menengah panjang. Kesemuanya ini pada gilirannya akan menghambat pemulihan
ekonomi, sungguhpun dinyatakan dalam nota keuangan bahwa kenaikan TDL tersebut
juga akan mempertimbangkan asumsi makro ekonomi yang sudah ditetapkan dalam
APBN 2013, yakni menjaga tingkat inflasi rendah, lifting minyak, terlebih
asumsi Indonesian Crude Price.
Dari sedikit uraian di atas, kenaikan tarif dasar listrik yang rencananya
bakal diterapkan sebenarnya bukanlah
sebuah prioritas kebijakan yang mendesak untuk diberlakukan. Rakyat berharap
pemerintah tidak lagi keliru dalam memilih dan menentukan prioritas kebijakan
yang akan diberlakukan. Di tengah kompleksitas permasalahan sektor energi
ditambah keliru memilih prioritas kebijakan ini, justru akan menunjukkan
pemerintah seolah-olah kehilangan arah dan pegangan dalam mengelola energi. Rakyat
pasti tidak ingin hal ini terjadi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar