Rabu, 02 Januari 2013

Kenaikan Tarif Dasar Listrik, Prioritas Serta Dampaknya



PENDAHULUAN


Kenaikan tarif dasar listrik (TDL) akan mulai diberlakukan kembali bulan Januari 2013 mendatang. Kenaikan dilakukan secara bertahap, dengan total kenaikan 15 persen selama 2013. Kenaikan tersebut sudah disepakti pemerintah dan DPR. Untuk tiga bulan pertama, kenaikan tarif listrik ditetapkan naik 4,3 persen. Namun, beberapa pengamat ekonomi mengatakan hal tersebut sulit dilakukan. Hal senada diutarakan oleh salah satu anggota Fraksi di DPR  yang menyatakan  bahwa kenaikan tarif listrik sebenarnya bisa dihindarkan jika PLN bisa melakukan penghematan,  dan tentunya lebih jauh kenaikan bertahap sama halnya dengan kenaikan listrik berganda. Sebab, akhirnya berujung pada inflasi yang tinggi.

 


Dari simulasi perhitungan yang dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VII pada 29 September 2011 tahun lalu, apabila tarif dasar listrik tidak dinaikkan, subsidi listrik 2012 akan sebesar Rp 49,34 triliun, ditambah dengan kekurangan pembayaran pada tahun anggaran 2010.
Apabila tarif dasar listrik tidak dinaikkan, subsidi listrik 2012 akan sebesar Rp 49,34 triliun, ditambah dengan kekurangan pembayaran pada tahun anggaran 2010. apabila tarif dasar listrik dinaikkan 10%, maka subsidi listrik 2012 akan sebesar Rp 40,5 triliun ditambah dengan kekurangan pembayaran pada tahun anggaran 2010. Dengan menaikkan tarif dasar listrik berarti akan didapat potensi penghematan fiskal dari subsidi listrik 2012 sekitar Rp 9 triliun. penurunan subsidi yang signifikan ini tentunya disertai dengan catatan. Salah satu catatan yang menarik perhatian publik yaitu ketika dahulu 1 April 2012 Tarif Dasar Listrik naik 10%, kecuali untuk pelanggan golongan tidak mampu (450 volt ampere), sehingga penerimaan penjualan listrik dari pelanggan diperkirakan sebesar Rp 135,5 triliun.
Pemerintah berargumen kebijakan kenaikan tarif dasar listrik sebesar 10% telah mempertimbangkan hasil kajian dari Universitas Gadjah Mada yang menunjukkan kemampuan bayar golongan pelanggan selain 450 Volt Ampere berada di atas Rp 729 per kilowatt hour, tarif yang berlaku saat ini.
Sedangkan berdasarkan hasil kajian Universitas Indonesia, tambahan inflasi yang akan timbul dari dampak kenaikan tarif dasar listrik sebesar 10% akan berada pada kisaran 1,06% hingga 1,49% dan dampak terhadap daya saing dalam negeri tidak signifikan.
Tetapi Bank Indonesia menghitung dampak tambahan inflasi relative kecil terhadap kenaikan tarif dasar listrik (TDL) sama seperti perkiraan pemerintah, yakni 0,3%. Perkiraan inflasi tersebut untuk rencana kenaikan TDL 15%  sepanjang 2013 dibagi pada empat kuartal.  Perkiraan BI untuk 2013 adalah 4,8%, tambah saja 0,3%, jadi 5,1%. Tetaapi ini baru usulan pemerintah. Kepastiannya baru nanti kalau sudah ada di UU APBN,  di mana perhitungan 0,3% termasuk dampak inflasi langsung dan inflasi tambahan. Perkiraan BI dan pemerintah tersebut sama dengan kajian Badan Pusat Statistik.  Direktur Statistik Harga BPS mengungkapkan, perhitungan BPS untuk kenaikan 1% TDL setiap bulan atau 4% setiap kuartal adalah tambahan inflasi berkisar 0,3%. Namun, perhitungan tersebut belum termasuk dampak tidak langsung inflasi. Menurut Perhitungan BPS, tambahan inflasi tiap bulan 0,03%. Kecil dampaknya.  Efek tambahan inflasi bisa semakin besar jika industri ikut kena kenaikan tarif. Namun, BPS belum menghitung besaran dampak inflasi tambahan 
Menteri Keuangan Agus Martowardojo menilai adanya kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) memiliki dampak yang paling aman terhadap realisasi inflasi tahun depan. Oleh karena itu, asumsi inflasi tahun depan berada di bawah 5 persen, yaitu 4,9 persen yang sudah memperhitungkan kenaikan TDL. Kalau penyesuaian tarif listrik dilakukan maka dampaknya kepada inflasi itu jauh lebih terkendali dibandingkan kalau menaikkan yang lain.  Menurutnya, dengan dinaikkannya TDL maka pemerintah bisa melakukan pemberian subsidi lebih tepat sasaran. Apabila TDL dilakukan penyesuaian tujuan utamanya adalah untuk menata subsidi listrik dengan lebih tepat supaya yang memakai subsidi itu betul-betul yang memerlukan. Dengan demikian, anggaran untuk biaya subsidi dapat ditekan dan Sejalan dengan apa yang telah dikemukakan diatas, tentunya bisa dilihat kembali pada kenaikan TDL tahun lalu di mana dengan metode dan pola penghitungan subsidi listrik yang sama, Sedang pernyataan Jero Wacik, menyatakan kenaikan TDL 1% setiap bulan. Ini tidak akan berdampak banyak
Dari simulasi perhitungan yang dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VII pada 29 September 2011 tahun lalu, apabila tarif dasar listrik tidak dinaikkan, subsidi listrik 2012 akan sebesar Rp 49,34 triliun, ditambah dengan kekurangan pembayaran pada tahun anggaran 2010. apabila tarif dasar listrik dinaikkan 10%, maka subsidi listrik 2012 akan sebesar Rp 40,5 triliun ditambah dengan kekurangan pembayaran pada tahun anggaran 2010. Dengan menaikkan tarif dasar listrik berarti akan didapat potensi penghematan fiskal dari subsidi listrik 2012 sekitar Rp 9 triliun.
Pemerintah berargumen kebijakan kenaikan tarif dasar listrik sebesar 10% telah mempertimbangkan hasil kajian dari Universitas Gadjah Mada yang menunjukkan kemampuan bayar golongan pelanggan selain 450 Volt Ampere berada di atas Rp 729 per kilowatt hour, tarif yang berlaku saat ini.
Sedangkan berdasarkan hasil kajian Universitas Indonesia, tambahan inflasi yang akan timbul dari dampak kenaikan tarif dasar listrik sebesar 10% akan berada pada kisaran 1,06% hingga 1,49% dan dampak terhadap daya saing dalam negeri tidak signifikan.

SUATU PRIORITAS

Sebagian kalangan tentunya sudah memahami bahwa tingginya Biaya Pokok Penyediaan Listrik PLN sangat dipengaruhi oleh besarnya biaya bahan bakar yang saat ini porsinya sebesar 65,2% dari Biaya Pokok Penyediaan Listrik internal PLN (tanpa memasukkan pembelian tenaga listrik dari swasta/IPP dan bunga pinjaman). Dari besaran porsi biaya bahan bakar itu, (berdasarkan laporan keuangan PLN kuartal I tahun 2011) sebanyak 63,9% didominasi oleh biaya bahan bakar minyak. Padahal jika dilihat dari porsi energy mix, keseluruhan pembangkit-pembangkit listrik yang berbahan bakar minyak hanya menyumbang sekitar 20% dari total pembangkitan.
Seiring dengan proyek 10 ribu megawatt tahap I dan 10 ribu megawatt tahap II yang energi primernya sebagian besar menggunakan bahan bakar non-minyak dan energi baru terbarukan, maka pada 2012 porsi penggunaan bahan bakar minyak akan semakin berkurang. Otomatis potensi penurunan Biaya Pokok Penyediaan Listrik yang cukup signifikan sangat bisa terjadi. Namun dengan syarat segala sesuatunya berjalan sesuai rencana dan tepat waktu.
Mengingat subsidi merupakan selisih antara Biaya Pokok Penyediaan Listrik ditambah margin yang ditetapkan dengan tarif dasar listrik yang dikalikan besaran penjualan listrik, maka dimungkinkan Biaya Pokok Penyediaan listrik dapat menyamai tarif dasar listrik, bahkan ada kemungkinan akan lebih rendah. Kemungkinan ini juga melihat potensi penurunan Biaya Pokok Penyediaan Listrik yang signifikan. Dengan demikian, kebijakan kenaikan tarif dasar listrik bisa jadi menjadi tidak perlu diberlakukan dan PLN bisa mendapatkan margin keuntungan dari setiap kilowatt hour penjualan listrik.
Sebenarnya yang masih menjadi pekerjaan rumah besar pemerintah sekarang ini adalah usaha untuk memastikan proyek 10 ribu megawatt berjalan sesuai rencana dan Comercial On Date (COD)-nya tidak lagi molor. Lebih baik lagi jika bisa selesai lebih cepat. Namun, tidak adil rasanya akibat ketidakberesan yang masih menjadi tanggungan pemerintah ini, kemudian pemerintah mengambil kebijakan pemotongan subsidi listrik. Rakyat yang pada akhirnya harus menanggung beban kenaikan tarif dasar listrik dengan alibi mengurangi risiko fiskal.

PILIHAN KEBIJAKAN

Pilihan kebijakan untuk mengurangi risiko fiskal sejatinya sangat lebih mendesak dengan cara mengurangi subsidi bahan bakar minyak dengan menaikkan harga bahan bakar minyak bersubsidi dalam kisaran yang terbatas. Dibandingkan dengan subsidi bahan bakar minyak, sebenarnya penggolongan pelanggan listrik yang sudah relatif rapi dan tertata dengan cukup baik sudah menjadikan distribusi listrik cenderung lebih tepat sasaran. Terkait ini, kurang bijaksana jika pemerintah memilih menaikkan tarif dasar listrik dibanding menaikkan harga bahan bakar minyak bersubsidi yang tidak jelas siapa penggunanya, sering menimbulkan distorsi serta memperumit permasalahan sektor transportasi.
Jika membandingkan penghematan fiskal antara menaikkan harga bahan bakar minyak bersubsidi dengan menaikkan tarif dasar listrik, secara kasar opsi kebijakan pertama dapat menghemat anggaran lebih besar dibanding menaikkan tarif dasar listrik. Katakanlah bahan bakar minyak bersubsidi dinaikkan sebesar Rp 500 per liter, dengan volume bahan bakar minyak bersubsidi yang sebesar 40,5 juta kiloliter, potensi penghematan fiskal yang mungkin didapat akan bisa mencapai Rp 20 triliun. Itu artinya lebih besar dua kali lipat dibanding pemberlakuan kebijakan kenaikan tarif dasar listrik sebesar 10% yang menghemat Rp 9 triliun tersebut.
Belum lagi potensi inflasi yang timbul dari kenaikan harga bahan bakar minyak bersubsidi kemungkinan tidak akan sebesar inflasi akibat kenaikan tarif dasar listrik. Hal ini karena ekspektasi inflasi yang teredam dengan sendirinya akibat masyarakat lebih dapat menerima dan memahami kenaikan harga bahan bakar minyak bersubsidi. Buktinya, kencang desakan publik untuk menaikkan harga bahan bakar minyak bersubsidi sejak harga minyak dunia berada pada level tinggi selama hampir sepanjang tahun ini

 PENUTUP
Pemerintah bersama DPR telah memutuskan untuk melakukan penyesuaian Tarif Dasar Listrik (TDL) mulai januari  2013 mendatang. Kenaikan TDL diperkirakan berada di kisaran 15 persen dan rencananya akan dinaikkan secara bertahap. Skema kenaikan TDL sepenuhnya berada dalam kewenangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), khususnya Direktorat Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi.  Peraturan Menteri (Permen) telah ditandatangani terkait kenaikan tarif listrik mulai 1 Januari 2013 dengan total kenaikan 15%,  pada tiga bulan pertama 2013, kenaikan tarif listrik ditetapkan sebesar 4,3%. Sudah diputuskan tarif akan menggunakan mekanisme kenaikan per kuartal atau 3 bulan sekali. Dan 3 bulan pertama 2013 naik 4,3%, Sampai akhir tahun 2013, pemerintah memastikan masyarakat akan mengalami kenaikan listrik sebanyak 4 kali hingga tercapai tingkat 15%. kenaikan secara bertahap ini dimaksudkan untuk memperingan beban para pelanggan listrik. Setelah beberapa opsi yang dibicarakan, seperti kenaikan sekaligus, atau tiap bulan, maka diputuskan per kuartal agar tidak memberatkan masyarakat, serta dijanjikan pelanggan listrik dengan daya 450-900 watt tidak akan terkena aturan baru. Masyarakat tersebut digolongkan ke dalam golongan yang non mampu, jadi masuk pengecualian kenaikan. Bagi PLN sebagai operator siap menjalankannya. Sebab pada dasarnya, kenaikan TDL bertujuan untuk mengurangi beban subsidi terhadap listrik.  Sebagai gambaran, subsidi listrik pada APBN 2013 tercatat sebesar Rp 78,63 triliun. Penetapan ini termasuk  penyesuaian TDL untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan peningkatan rasio elektrifikasi.
Tetapi rencana pemerintah untuk menaikkan Tarif Dasar Listrik secara bertahap per Januari 2013 tentunya bakal mendorong inflasi. Karena kenaikan setiap bulan atau per tiga bulan bisa dimanfaatkan oleh industri untuk terus menaikkan harga berkai-kali lipat. Kekhawatiran itu tidaklah sangat beralasan, karena kalau dibikin naik berkali-kali bagaimana industri akan menghitung? industri pasti bakal menghitung biaya kenaikan listrik sebagai biaya operasional untuk dikonversi dalam harga pokok produksi. Dengan kenaikan berkali-kali, maka industri dapat memanfaatkan situasi tersebut sehingga merugikan konsumen.
Kenaikan TDL hampir bisa dipastikan akan mengakibatkan kenaikan harga-harga barang kebutuhan. Sebab, semua produsen mulai dari bahan mentah hingga produk setengah jadi pasti akan menaikkan harga jual produknya sehingga kenaikan harga produk akhir akan cukup besar. Ironisnya, kenaikan harga itu bisa terjadi pada sebagian besar barang kebutuhan. Kenaikan harga barang-barang itu akan dirasakan oleh semua orang. Bagi kelompok masyarakat pelanggan listrik 450 - 900 VA, kenaikan harga-harga itu pasti akan terasa berat. Sebab, mereka sebagian besar berpenghasilan minim. Mereka itu di antaranya adalah petani, buruh tani, pedagang asongan, buruh pabrik, pekerja serabutan dan lain-lain. Bagi kalangan petani, kenaikan harga itu menjadi pukulan kedua setelah sejak awal April 2011 harus menghadapi kenaikan harga pupuk hingga 45%.
Melihat berbagai permasalahan di atas, pelaksanaan  penyesuaian tarif dasar listrik dan kenaikan harga pupuk telah meningkatkan tekanan terhadap kenaikan laju inflasi. Besarnya beban pengeluaran pemerintah (G), terutama untuk pembayaran bunga utang dan subsidi, mengakibatkan terbatasnya stimulus fiskal untuk mendorong pemulihan ekonomi dan menimbulkan kekhawatiran akan kesinambungan fiskal dalam jangka menengah panjang. Kesemuanya ini pada gilirannya akan menghambat pemulihan ekonomi, sungguhpun dinyatakan dalam nota keuangan bahwa kenaikan TDL tersebut juga akan mempertimbangkan asumsi makro ekonomi yang sudah ditetapkan dalam APBN 2013, yakni menjaga tingkat inflasi rendah, lifting minyak, terlebih asumsi Indonesian Crude Price.
Dari sedikit uraian di atas, kenaikan tarif dasar listrik yang rencananya bakal diterapkan  sebenarnya bukanlah sebuah prioritas kebijakan yang mendesak untuk diberlakukan. Rakyat berharap pemerintah tidak lagi keliru dalam memilih dan menentukan prioritas kebijakan yang akan diberlakukan. Di tengah kompleksitas permasalahan sektor energi ditambah keliru memilih prioritas kebijakan ini, justru akan menunjukkan pemerintah seolah-olah kehilangan arah dan pegangan dalam mengelola energi. Rakyat pasti tidak ingin hal ini terjadi. 


Surakarta, 27 Desember 2012